Banyumas - Pasar
Desa Patikraja Kec Patikraja Kab, Banyumas
kembali dipilih menjadi tempat operasi yustisi yang digelar oleh Koramil
03/Patikraja bersama Polsek Patikraja, Satpol PP kabupaten Banyumas, Dinhub
kabupaten Banyumas serta Pendamping dari Dinkes kabupaten Banyumas. Operasi
tersebut dilakukan guna mendisiplinkan para pengguna jalan untuk mentaati aturan
protokol kesehatan dimasa pandemi.
Kegiatan yang
dilakukan pada Senin pagi (22/03/2021) merupakan implementasi Inpres Nomor 6
Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol
kesehatan dan Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid 19 di
wilayah.
Pada kegiatan
operasi yustisi tersebut, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak
menganggap semua keadaan serta situasi sudah normal seperti biasanya, masyarakat
tetap memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker saat
beraktifitas, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak,
menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, hal tersebut merupakan langkah
sederhana yang wajib kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Komandan Kodim
0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 03/Patikaraja
Kapten Inf Sentot Priyanto menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan anggotanya
bersama anggota polsek, Dishub dan Satpol PP dalam pendisiplinan pemakaian
masker akan terus dilakukan sampai masyarakat benar – benar sadar bahwa menjaga
kesehatan itu sangat penting. “Sosialisasi protokol kesehatan tentang covid 19
sebagai upaya dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar
disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Danramil.
Lebih lanjut Danramil
menuturkan, kesadaran masyarakat sangat diperlukan guna mencegah dan memutus
transmisi covid 19.
Ia juga
berharap agar masyarakat senantiasa mentaati dan mamatuhi himbauan dan
ketentuan pemerintah agar pandemi bisa segera berakhir. (pen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar